Polisi Gadungan Peras Pedagang di Jakarta Timur Minta THR

Reskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang pria bernama Widardi di Duren Sawit, Jakarta Timur lantaran melakukan pemerasan dengan modus menjadi polisi dan minta uang THR ke pedagang, Kamis 4 April 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Reskrim Polres Jakarta Timur, meringkus seorang pria bernama Widardi, di Duren Sawit, Jakarta Timur, lantaran melakukan pemerasan dengan modus menjadi polisi dan meminta uang tunjangan hari raya atau THR  ke pedagang, Kamis 4 April 2024. 

Tahanan Polsek Kebayoran Baru Dievakuasi Buntut Kebakaran Taman Puring, Pemadam Kebakaran Kendala Akses Air

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, mengatakan pelaku polisi gadungan tersebut juga mengaku berpangkat AKP. Kasus pemalakan dengan modus menjadi polisi ini juga viral di media sosial dan terlihat juga pelaku sudah diamankan polisi.

"Betul, yang bersangkutan saudara Widardi. Menggunakan seragam polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi," ujar Sutikno dalam keterangannya, Kamis 4 April 2024. 

Kebakaran Pasar Taman Puring Lumpuhkan Rute Transjakarta, Beberapa Rute Tak Beroperasi

Usai diamankan dan diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli baju dinas polisi tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku aksi menjadi polisi gadungan, dapat dengan mudah melakukan aksi pemerasan kepada pedagang. 

"Yang bersangkutan membeli atribut di Pasar Senen, Jakpus," ujarnya.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Sementara kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada polisi gadungan tersebut. Mengenai laporan masyarakat, Sutikno mengaku belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi pelaku.

"Sejauh ini, belum ada korban dari masyarakat yang melaporkan kepada kami, dan yang bersangkutan masih kami lakukan klarifikasi penyelidikan maksimal," ujarnya. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025