Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta - Seorang pria berinisial RN (40) dicokok buntut diduga memeras sejumlah minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria itu melakukan pemerasan dengan modus minta tunjangan hari raya (THR).

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang, Selasa, 23 April 2024.

Dia mengatakan, saat beraksi, pelaku menyerahkan beberapa barang kepada kasir. Namun, saat ditagih uang untuk membayar, pelaku berlagak jagoan dan enggan membayar barang-barang tersebut.

Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

"Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar," jelas Hasoloan.

Kacau! Rayyan Alkadrie Peras Pacar Sesama Jenis Rp20 Juta, Ternyata Dipakai Buat...

Pelaku yang beraksi seorang diri mengancam kasir minimarket.  RN berhasil membawa kabur beberapa barang dengan jumlah kerugian mencapai jutaan rupiah.

"Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025