Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Ilustrasi pencurian mobil
Sumber :
  • Thenewswheel

Jakarta - Dua orang dicokok terkait tindak pidana pencurian dan penusukan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial SL.

Kejadiannya di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dini hari kemarin. Kejadian berawal saat korban menerima pesanan dari dua pelaku berinisial MS dan ST dengan titik penjemputan di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Sesampainya di titik penjemputan, langsung ada dua orang laki-laki yang memasuki kendaraan korban tersebut, dua orang laki-laki ini adalah pelaku tersebut,” kata Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Billy Gustiano, Sabtu, 27 April 2024.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lantas korban menjalankan pesanan itu dengan mengantar keduanya ke lokasi tujuan. Sesampainya mobil di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, pelaku berinisial ST minta mobil dihentikan dulu karena mau buang air kecil.

“Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang,” katanya.

Karena korban menahan jeratan tali dengan tangan kiri, lantas dirinya ditusuk pelaku ST dengan pisau yang sudah disiapkan.

“Memang kejadian ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” katanya.

Habib Khanif Jadi Korban Begal, ASN Kutim Party hingga Jaga Nyawa Cristiano Ronaldo

Kemudian korban berupaya dan berhasil keluar dari mobil guna menghindari serangan selanjutnya. Kedua pelaku pun melarikan diri dengan membawa mobil korban. Lantas korban minta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat. Sedangkan pelaku terjebak di perumahan karena portal-portal yang sudah ditutup.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Cara dan Syarat Ngetes Mobil-mobil Baru di IIMS 2025

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” kata dia.

Warga sekitar lantas melapor polisi datang ke lokasi membawa mereka ke Polsek Kembangan. Barang bukti mobil berwarna merah milik korban pun disita. Mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pameran Otomotif IIMS 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Cek Harga Tiketnya
Pemberlakuan One Way Nasional di Arus Mudik 2025

Terpopuler: Kecelakaan Tragis Hyundai Ioniq di Tol JORR Jakbar, One Way Nasional Resmi Dihentikan

Simak 5 artikel terpopuler di laman News VIVA sepanjang Minggu, 30 Maret 2025 dalam Round Up berikut ini: 

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025