Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Tersangka pencabulan 2 anak tiri saat ditahan di Polres Gresik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Gresik – Farihul Amin (42 tahun), warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian karena disangka mencabuli 2 anak tirinya yang masih ABG. Padahal, anak tirinya itu satu masih berusia 13 tahun, dan satunya lagi berusia 17 tahun. Kedua korban dirudapaksa selama dua tahun terakhir.

Dampak Medis hingga Psikologis Terjadi pada Anak dengan Bibir Sumbing, Harus Segera Ditangani!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan tersangka di dua tempat yakni di rumah dan di warung. Menurut dia, tersangka mencabuli korban ketika tidak ada istrinya.

Aldhino menambahkan, pertama kali yang dinodai tersangka ialah anak tirinya yang berusia 13 tahun. "Tersangka menjalankan aksinya saat rumah sepi, saat istri tersangka jaga warung, pelaku melakukan pencabulan  kepada korban,” kata Aldhino pada Selasa, 7 Mei 2024.

Terpopuler: Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf, Anak Mat Solar Ungkap Penyesalan

Tersangka pencabulan 2 anak tiri saat ditahan di Polres Gresik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Berhasil menjebol keperawanan anak tirinya yang muda, tersangka kemudian mencabuli anak tirinya yang lebih tua. Aksi cabul itu dilakukan tersangka beruang kali selama dua tahun terakhir. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam dan mengiming-imingi korban dengan duit.

Potret Kedekatan Irish Bella dengan Anak Haldy Sabri, Ternyata Umurnya Gak Beda Jauh

Tersangka Farihul mengakui perbuatannya. Di hadapan wartawan, tersangka mengaku tak kuat membendung birahi karena kerap melihat kemolekan tubuh korban. "Terangsang sama anak saya, Pak. Saya khilaf dan menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga, khususnya istri saya,” ucapnya.

Tersangka mengaku lupa berapa kali mencabuli kedua anak tirinya karena saking seringnya. "Intinya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Farihul. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Alfi Siregar alias API dan Ibunya

Bikin Gemes, Bocah Viral Alfi Siregar Ungkap Ibunya Tidak Pernah Bilang

Dalam video itu, Api tampak tengah belajar dengan didampingi oleh sang ibunda yang duduk agak berjauhan.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2025