Begal Mobil Ditangkap, Ternyata Pelaku Penjual Mobil dengan Modus Pasang GPS dan Duplikat Kunci
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor –Begal mobil yang menyeret korbannya, MH Nusa Anggara, mengalami koma di rumah sakit akibat benturan tiang listrik di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor berhasil dibekuk. Pelaku merupakan komplotan penjual mobil yang memasang Global Positioning System (GPS) pelacak dan telah menduplikat kunci.
"Kami menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di daerah Tajur, Bogor Timur. Tersangka total berjumlah 6 orang. Yang sudah tertangkap 4 orang, 2 DPO," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis 16 Mei 2024.
Begal mobil di Kota Bogor, Selea modus pasang GPS dan Duplikat Kunci. Muhammad AR/VIVA
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bismo menjelaskan, kejadian ini berawal dari mobil Chevrolet TrailBlazer dibeli oleh korban seharga Rp100 juta dari pelaku berinisial I. Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya (transaksi)
"Niat yang yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil ini," jelasnya.
Dalam aksinya, komplotan I bergerak bersama tersangka lain yakni Andika, Kevin, Rio mengendarai mobil Terios milik Zaidan. Namun saat mencuri mobil Chevrolet TrailBlazer dipergoki oleh korban, korban mengejar dan ditabrakan oleh pelaku hingga terbentur tiang listrik atau tembok
"Pelaku ini tergolong sadis, di antara para pelaku ini, Rio merupakan residivis 363 di Lampung tahun 2022. Dan ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor berikut BB dan ketika kita amankan di Tangerang kedapatan senpi rakitan," jelas Bismo.
Akibat ada perlawanan saat ditangkap, kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku. Pelaku dijerat 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bismo mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi mobil. Dan membeli mobil second harus di tempat terpercaya.
"Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh pelaku dengan cara sadis," imbau Bismo.