Pria di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Aksinya Buat Ngancam Kalau Minta Lagi

Foto Pelaku Sodomi Enam Pelajar Dibawah Umur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – JA alias Nanda (29), melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 pelajar. Aksi bejat itu dilakukannya di dua lokasi yakni kos-kosan dan bahkan di lapangan. 

Impian Terakhir 3 Korban Sekeluarga Longsor Pacet Mojokerto: Beli Sepetak Tanah

Informasi dihimpun VIVA, para korban pelajar disodomi pelaku secara bergantian di kos-kosan hingga di lapangan bola. Pelaku memaksa para korban tersebut. Saat melakukan perbuatannya, dia juga merekam. Dengan video itu, pelaku mengancam korbaannya akan menyebarkan video asusila tersebut. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditahan kerena melakukan perbuatan pencabulan pelajar yang jumlahnya mencapai 6 orang.

Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Warga Mengungsi

"Ya benar ada, ditangkap karena mencabuli 6 orang laki-laki dan masih pelajar," jelasnya sabtu, 1 Juni 2024.

Kristian menegaskan, pelaku awalnya mengajak kenalan para korbannya di bengkel dan di konter handphone. Setelah saling kenalan, korban dirayu dengan cara diiming-imingn diberi uang, ditraktir makan. Setelah korbannya luluh, pelaku langsung melakukan aksi menyodomi tersebut.

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa," tuturnya.

Pelaku melakukan aksi itu sekaligus merekamnya. Dimaksudkan, untuk menjadi alat mengancam par korban saat pelaku ingin melakukan perbuatan seperti itu lagi. Pelaku akan menghubungi hingga mendangi korban untuk kembali melakukan aksi menyodomi para korbannya itu. Jika tidak, pelaku mengancam menyebarkan rekaman itu.

"Para Korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya," terangnya.

Polisi sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan tissue magic power. Hingga saat ini, pelaku terus diperiksa secara intensif. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

 

 

10 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Mudah untuk Pelajar, Bisa Tetap Cuan Tanpa Ganggu Sekolah!

Temukan aplikasi penghasil uang terpercaya untuk pelajar yang mudah digunakan tanpa mengganggu aktivitas sekolah. Dapatkan cuan dari waktu luang Anda!

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025