Selama 16 Hari Operasi, Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polda Bali menggelar konferensi pers Operasi Antik Agung 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Selama 16 hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali berhasil menangkap 147 pelaku penyalahgunaan narkoba. Operasi yang digelar mulai 31 Mei hingga 15 Juni 2024 itu menangkap 70 orang yang masuk dalam target operasi. Sedangkan, 77 orang masuk dalam non target operasi.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol).

"Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba," ujar Ponco, Kamis, 20 Juni 2024.

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Sensasi Sahur Pakai Sambal Bongkot Dijamin Nafsu Makan Menggebu, Intip Resepnya

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” kata Ponco.

Ponco menjelaskan, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku, untuk  mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Penutupan jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan Hari Raya Nyepi pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025