Ketua Penyelenggara Konser Musik Berujung Pembakaran di Tangerang Jadi Tersangka

Kondisi panggung konser di Tangerang dibakar penonton.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Muhamad Dian Permana Angga, 27, ketua penyelenggara konser musik dengan tema lentera festival ditetapkan menjadi tersangka.

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Rabu, 26 Juni 2024, polisi pun menaikkan status sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

Rusuh Festival konser musik di Tangerang

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @infobalaraja

Lanjut dia, Muhamad Dian Permana ini dikenakan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Menteri Agus Bocorkan Posisi Terkini Tersangka Kasus Minyak Riza Chalid

"Dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujarnya.

Diketahui, MDPA, ketua penyelenggara konser telah diamankan Polresta Tangerang di Lebak, Banten, usai melarikan diri selama tiga hari.

Pria 27 tahun ini kabur setelah tidak sanggup membayar musisi pada konser tersebut, sehingga acara dibatalkan secara sepihak. Hal ini membuat kekecewaan pada para penonton yang berujung aksi kerusuhan, dengan pembakaran dan penjarahan beberapa ornamen panggung.

Ketum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana.

Royalti 2 Persen di Pernikahan Dinilai Salah Kaprah dan Bisa Rugikan Industri Event

Kritik keras diberikan terhadap wacana penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan karena dinilai keliru besar dan berpotensi merugikan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025