Dana Desa Hampir Rp1 M Diembat Buat Judi Online, Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 27 Juni 2024 - 21:46 WIB
Sumber :
- tvOne-Tri Handoko
Sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihak Kejari Brebes melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa. Tujuannya bertujuan berikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.
"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan," ujarnya.Â
Laporan: Tri Handoko-tvOne

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara
Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.
VIVA.co.id
13 Maret 2025