Dapatkan Uang hingga 8 Juta per Hari, 13 Preman Pemalak Sopir Truk Ditangkap Polda Lampung

Polda Lampung menangkap 13 orang komplotan pemalak sopir truk di Jalinsum
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung, VIVA – Sebanyak 13 orang yang diduga sering melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di beberapa titik di sepanjang Jalinsum.  

Desainer Prancis Pernah Kolaborasi Sama Katy Perry Hingga Beyonce Digandeng JF3, Bawa Koleksi Apa?

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa para pelaku telah lama menjadi ancaman bagi para sopir truk, terutama yang membawa muatan seperti batubara.  

Polda Lampung menangkap 13 orang komplotan pemalak sopir truk di Jalinsum

Photo :
  • Pujiansyah
Seru! Skuad Leicester City Juara Premier League 2015/16 Hadapi Persib Juara ISL 2014 di Singapura

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aksi pemalakan ini. Kasus ini menjadi prioritas kami untuk segera ditangani," ujar Kombes Pahala dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).  

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan dua lokasi utama yang sering dijadikan tempat pemalakan, yaitu di sekitar Rumah Makan Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.  

Pengakuan Ibu Korban Kebakaran di Tebet, Sudah Ajak Anaknya Lompat

Modus operandi para pelaku terbilang terorganisir. Salah satu kelompok bertugas di area sekitar satu kilometer dari lokasi utama untuk menghentikan kendaraan, sementara kelompok lainnya menunggu di lokasi untuk memastikan sopir tidak melawan.  

"Jika sopir menolak berhenti, mereka akan dihentikan secara paksa. Setelah itu, mereka dipaksa membayar 'uang keamanan' dengan nominal antara Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah," ungkap Kombes Pahala.  

Dari pengakuan para pelaku, mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per hari. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana hasil pemerasan tersebut.  

"Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis," tambahnya.  

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.  

"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan keamanan bagi pengguna jalan, terutama di jalur vital seperti Jalinsum," tegas Pahala.  

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau pungutan liar yang mereka alami.  

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak kriminal seperti ini," tutup Kombes Pahala. (Pujiansyah/Lampung)  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya