Bajang Pria Bertato Tewas dengan Banyak Luka Bacok, Polisi Ciduk 2 Terduga Pelaku

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Garut, VIVA – Misteri kematian pria bertato bernama Jajang Sukmana alias Bajang (49), yang ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka bacokan terkuak. Korban tewas terkapar di area kebun Desa Mandalasari, Kadungora, Kabupaten Garut Jawa Barat.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Unit Jatanras dan Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut menangkap dua pelaku yang diduga pelaku pembunuhan pria tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan insiden pembunuhan terjadi sekitar akhir Desember 2024. Setelah 20 hari berlalu, kasus tersebut terungkap setelah dua terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat berbeda.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

"Diduga pelaku berinisial EA (51) diamankan di daerah Garut. Dan, PR (32) ditangkap di Bale Endah Bandung," kata Ari, Rabu, 15 Januari 2025.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis

Ari menjelaskan penangkapan dua pelaku setelah sebelumnya 20 saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui insiden kematian pria bertato itu. Polisi pun akhirnya mengantongi dua identitas terduga pelaku pembunuhan tersebut sehingga langsung melakukan pengejaran.

"Memang perlu waktu dan dibutuhkan ketelitian dalam mengungkap kasus ini, motifnya masih kami dalami," tutur Ari.

Menurut dia, pihaknya menerima laporan penemuan mayat laki-laki di sebuah kebun di Desa Mandalasari, Kadungora. Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kondisi mayat pria bertato bernama Jajang Sukmana alias Bajang (49), ditemukan sejumlah luka bacokan di beberapa bagian tubuh.

"Kami menduga pria itu merupakan korban pembunuhan," ujar Ari.

Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025