Kronologi Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, dari Penemuan Mayat hingga Penangkapan Pelaku
- Istimewa
Ngawi, VIVA – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam koper merah yang terbungkus plastik menyerupai paket ekspedisi, Kamis pagi, 23 Januari 2025.
Penemuan ini bermula saat Ali Usman, seorang warga hendak membuang sampah di area pembuangan tepi jalan raya.
"Saya niat buang sampah, lalu mencuci tangan di sungai, tapi kok ada koper yang terbungkus plastik, seperti paket jatuh," ungkap Ali.
Merasa curiga, Ali mencoba mengangkat koper itu tetapi merasa terlalu berat. Ia pun memanggil adiknya untuk membantu. Saat pembungkus plastik koper dibuka sedikit, tercium bau busuk menyengat dan terlihat bercak darah. Keduanya segera melapor ke polisi.
1. Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah
Jasad Perempuan Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan dalam Koper Merah
- YouTube @tvOne
Polisi menemukan tubuh seorang wanita tanpa kepala dan kaki di dalam koper tersebut. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa bagian tubuh yang ditemukan adalah badan, sementara kepala serta kaki sebagian besar hilang.
2. Identitas Korban Terungkap
Korban mutilasi yang dibuang lewat koper merah
- Istimewa
Korban akhirnya diidentifikasi sebagai Uswatun Hasanah (29), seorang sales kosmetik asal Kabupaten Blitar. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir terlihat meninggalkan rumahnya pada Jumat, 19 Januari 2025, untuk bekerja di Tulungagung. Sejak saat itu, keluarganya kehilangan kontak dengan korban.
3. Kronologi Kejadian di Hotel Kediri
Penyelidikan kemudian mengungkap pelaku berinisial RTH (32), yang ditangkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Kombes Polisi Farman menjelaskan bahwa pembunuhan ini direncanakan jauh hari sebelumnya.
Pada 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri. Cekcok yang terjadi di kamar hotel berujung pada pelaku mencekik korban hingga tewas.
4. Upaya Pelaku Menyembunyikan Jejak
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dengan pisau dan membuang potongan tubuh di berbagai lokasi, termasuk Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Barang bukti seperti koper merah, plastik, dan selimut turut diamankan.
5. Pelaku Akhirnya Ditangkap
RTH akhirnya ditangkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga masih mendalami keterlibatan seorang saksi berinisial MAM.