Terungkap! Penjaga Sekolah Curi Meja dan Kursi di SDN Munjung Balangan Kalsel

Sejumlah barang bukti hasil curian - Foto Dok Humas Polres Balangan, Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Kasus pencurian perlengkapan sekolah di SDN Munjung, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terungkap.

Legislator PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Sembarangan Transfer Data ke AS

Seorang penjaga sekolah berinisial HA (44) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pencurian. HA ketahuan mencuri perlengkapan sekolah setelah adanya laporan dari kepala sekolah dan penyelidikan oleh jajaran Polsek Batumandi, Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan telah berhasil mengamankan HA beserta sejumlah barang bukti.

Masih Misteri, Prabowo Minta Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Dari Diselidiki dengan Baik

"Ada satu unit mobil pikap berpelat merah, 40 unit meja belajar, 37 unit kursi belajar, 5 unit kipas angin, dan 3 lembar kwitansi pembelian kipas angin," ujar Kasi Humas Polres Balangan, Sabtu, 1 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti hasil curian - Foto Dok Humas Polres Balangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Jadwal Lengkap Manchester United di Premier League Summer Series 2025, Tayang di Mana?

Eko menambahkan bahwa HA menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil desa yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa. 

"Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada warga Desa Munjung dan Desa Karuh, Kecamatan Batumandi," terangnya.

Adapun sejumlah perlengkapan sekolah yang dilaporkah hilang, yakni meja belajar sebanyak 70 unit, kursi sebanyak 70 unit, dan kipas angin sebanyak 9 unit yang sebelumnya disimpan di gudang sekolah sebagai aset SDN Munjung.

Akibat pencurian yang dilakukan oleh HA, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp28.000.000.

Atas tindakannya, HA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Suasana di SMK Lingga Kencana Depok

Cerita Penjaga Sekolah Lolos dari Kecelakaan Maut di Subang

Bus rombongan siswa asal Depok kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Sementara tercatat 10 orang tewas dan luka-luka terdiri dari siswa dan guru.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024