Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Dicor Dituntut Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Tiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai di Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.
Para terdakwa terancam hukuman mati karena dinilai melakukan pembunuhan secara sadis. Di mana, jasad korban yang telah dibunuh, lalu dicor dengan semen di belakang ruko Distro Anti Mahal, di kawasan Maskerebet Palembang, Sumatera Selatan.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Satrio bersama Desi, di hadapan majelis hakim Zainal Arief, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 4 Februari 2025.
Ilustrasi garis polisi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia, serta perbuatan para terdakwa terbilang sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.Â
Sehingga, atas perbuatannya para terdakwa dinyatakan bersalah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya, dengan pidana masing-masing pidana mati," tegas JPU, di hadapan hakim ketua, saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan. Ini akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui, untuk modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.
Karena usaha yang sedang dijalani terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran. Lebih membuat terdakwa kesal adalah, ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga utang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta.
Kesal terhadap korban karena bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya.
"Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini'," kata terdakwa Antoni, menyampaikan kepada dua terdakwa lainnya.
Akhirnya, Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas, lalu menjerat leher korban menggunakan seling.
Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang Ruko Distro Anti Mahal dengan cara dicor menggunakan semen.