Bocah 8 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Pelaku Sakit Hati ke Kakak Korban

D, pelaku pembunuhan dan pencabulan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA – Seorang pria di Kabupaten Deliserdang, berinsial D (19) melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun berinsial KA. Selain dibunuh, korban juga dicabuli oleh pelaku.

Pria Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja

Peristiwa pembunuhan disertai dengan pencabulan itu terjadi tidak jauh dari rumah korban, di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu siang, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, kejadian tersebut berawal korban berpamitan membuang bangkai kucing dekat di dekat rumahnya. 

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

"Namun setelah lama tidak pulang ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," ucap Riffi, Kamis 27 Februari 2025.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Sadis! Jasad Wanita Terborgol di Cisauk Tewas Usai Tagih Utang, Diperkosa Bergilir Lalu Dibantai

Lalu ibu korban bersama anggota lain melakukan pencarian terhadap korban, dan ditemukan dalam keadaan mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumah keluarga korban. 

"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Riffi.

Keluarga korban melaporkan kejadian pembunuhan tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian, Polsek Medan Labuhan bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. 

Riffi mengungkapkan, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak dan mengamankan D di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada hari kejadian tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Riffi.

Dalam pemeriksaan, Riffi mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pembunuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Dia (pelaku) mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA, karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan," kata Riffi.

"Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual, dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ucap Riffi.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Riffi.

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa

Pria di Tangerang Cabuli dan Jual Foto Kelamin Keponakan Laki-lakinya

Seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten yang tega mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya berinisial J (10).

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025