Pembunuh Wartawan di Karo Lepas dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, tiga terdakwa dituntut mati.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Karo, VIVA  – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dijatuhkan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 27 Maret 2025.

Sadis! Jasad Wanita Terborgol di Cisauk Tewas Usai Tagih Utang, Diperkosa Bergilir Lalu Dibantai

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata, di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, tiga terdakwa dituntut mati.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Bunuh Diri atau Pembunuhan? Ini Kata Kriminolog

Selain itu, dua terdakwa lain dalam berkas yang berbeda, yakni Yunus Saputra Tarigan dipidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara selama 20 tahun. 

"Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan," kata majelis hakim. 

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan ketiga terdakwa nilai tidak manusiawi, sangat sadis sehingga menyebabkan kematian terhadap para korban. Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.

Sedangkan hal hal yang meringankan perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara itu hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Menyikapi putusan tersebut, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana ketiga terdakwa dituntut masing-masing hukuman pidana mati.

Kasus pembakaran rumah korban Rico Sempurna, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi soroti kejanggalan CCTV sebelum kematian diplomat Arya Daru. Ada titik buta yang tak terekam saat korban masuk ke kamarnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025