Kronologi Perempuan Nekat Belanja Pakai Uang Palsu Hingga Rp40 Juta di Mall Kemang Jaksel

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya menahan seorang perempuan berusia 41 tahun, yang nekat belanja menggunakan uang palsu di sebuah Mall kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Baru Pulang dari Luar Negeri, 1 Lagi Penjual Bayi ke Singapura Dijemput Polisi di Bandara Soetta

"Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key dikutip Sabtu, 5 April 2025.

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Wahid mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, ternyata polisi menemukan uang senilai Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Akan tetapi, kata dia, uang tersebut semuanya palsu.

"Dari badan wanita berusia 41 tahun ini ditemukan sekitar 40 juta uang tunai pecahan 100 ribu dalam tasnya," kata dia.

Pemulung Wanita Bobol Sekolah TK di Banda Aceh, Uang Rp 20 Juta Digondol

Kemudian, Wahid menjelaskan awal mula adanya dugaan tindak pidana pemalsuan uang terjadi di sebuah Mall kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kata dia, kasir toko di Mall tersebut merasa janggal terhadap uang yang berasal dari perempuan berusia 41 tahun. Kasir langsung menghubungi pihak kepolisian setelah merasakan kejanggalan.

"Pada saat menerima uang, kasir menemukan kejanggalan saat mengecek keaslian uang yang dibayar pelaku dan langsung menghubungi keamanan mall," ungkapnya.

Wahid menyebut, perempuan itu diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya