ART Bawa Kabur Barang Majikannya Saat Berlibur, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial RK (32), asisten rumah tangga (ART) yang diduga melakukan pencurian emas dan uang milik majikannya.
Perwira Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Muhammad Rizky Novrianto mengatakan, aksi pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tengah kosong.
“Tersangka yang merupakan asisten rumah tangga korban melakukan tindak pidana pencurian saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah,” ujar Rizky dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Ilustrasi penangkapan
- Pixabay/Jushemannde
Adapun aksi pencurian pelaku terjadi di rumah majikannya yang berlokasi di Perumahan Puri Indah, Jalan Kembangan Elok 2, Kembangan, Jakarta Barat, ketika majikan sedang berlibur pada akhir Maret 2025.
Usut punya usut, aksi pencurian RK ternyata diketahui berdasarkan rekaman CCTV di dalam rumah yang terpasang di kamar tidur korban. Pelaku memasuki kamar korban dan membuka lemari serta membongkar isi tas yang ada.
Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang. Pelaku kemudian meninggalkan rumah majikannya dengan membawa koper diduga berisi barang-barang hasil curiannya dengan nilai kerugian diperkirakan Rp125 juta.
“Pelaku mengambil barang berupa gelang emas seberat 12 gram yang tersimpan di dompet, uang sebesar 5.800 dolar AS, dan uang tunai Rp15 juta,” kata dia.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, RK kemudian ditangkap di Dusun Bakah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.