Bejat! Suami Istri di Riau Paksa Anak Perempuannya Ikut Threesome Selama 11 Tahun

Polisi tangkap orangtua di Kampar Riau yang paksa anak perempuan threesome.
Sumber :
  • tvOne/ Ari Nadem

Riau, VIVA – Polisi menahan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau karena memaksa anak perempuan mereka yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan secara threesome.

Kasatreskrim Polres Kampar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, perilaku bejat itu sudah sering dilakukan pasangan suami istri tersebut. 

"Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014 silam hingga saat ini. Korban saat itu masih berusia 12 tahun dan baru duduk di bangku SMP," kata Gian, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ilustrasi kekerasan perempuan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling

Sejak korban berusia 12 tahun hingga sekarang berumur 22 tahun, pelaku pria berinisial P (46) yang merupakan ayah tiri korban tega melakukan hal tersebut.

Sementara pelaku wanita berinisial R (49) adalah ibu kandung korban. Ibu korban turut memaksa anaknya karena takut suaminya akan berpaling ke wanita lain. Selain itu, sang suami juga mengancam akan membakar rumah mereka.

Gian mengungkapkan, aktivitas seksual itu mereka lakukan di kamar rumahnya. Aksi bejat ini dilakukan demi memenuhi fantasi seksual si ayah tiri.

Kejadian bermula saat pasangan suami istri itu berhubungan badan di kamarnya. Kemudian mereka pindah ke kamar sang anak yang saat itu sedang tidur. “Lalu karena kaget, anaknya terbangun dan ayah tiri mulai menggaulinya di hadapan ibunya," kata Gian. 

Gak Cuma Serahin ke Istri, Indra Priawan Ngaku Ikut Pilih Makanan dan Minuman Buat Issa

Kini, ayah dan ibu yang memaksa anaknya threesome telah ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Laporan Ari Nadem

56 Ribu Anak Jadi Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Ajak Pelajar Lakukan Hal Ini
Ruben Onsu dan sang putri.

Ruben Onsu Spill Pembully Putrinya Ternyata Ibu-ibu, Terancam 8 Tahun Penjara

Ruben Onsu melaporkan akun media sosial @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah sekaligus merundung anak perempuannya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025