Percakapan Terakhir Bos Sembako di Bekasi yang Tewas di Tangan Karyawan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Pelaku pembunuhan berinisial AS (21) terhadap bosnya sendiri pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) sempat berbincang-bincang sebelum terjadinya pemukulan hingga korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku pada pagi harinya, Jumat, 30 Mei 2025, pukul 08.00 WIB tiba di toko milik korban di Pondok Gede, Kota Bekasi untuk bekerja sebagai karyawan toko.
“Tersangka bekerja sehari-hari adalah menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko-toko pelanggan daripada si korban. Jadi kami garisbawahi bahwa si pelaku ini adalah merupakan karyawan daripada korban di toko tersebut,” ujar Wira kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku selesai melaksanakan pekerjaannya dan membereskan barang-barang untuk menutup toko. Tersangka kemudian merapikan stok barang di toko sampai pukul 20.50 WIB.
Pelaku pembunuhan bos sembako di Bekasi
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Setelah selesai merapikan barang, tersangka mendekati korban dengan maksud untuk meminjam uang yang rencananya akan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Wira.
Berikut percakapan antara korban dan pelaku:
Pelaku: ‘Koh maaf, saya mau bicara sebentar’
Korban: ‘iya kenapa?’
Pelaku: ‘saya mau minta tolong koh, kalau boleh saya mau kasbon, boleh enggak koh sekitar 3-5 juta untuk beli pelengkapan anak dan biaya lain’
Korban: ‘nggak bisa, kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, enggak kayak karyawan yang lain. Orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi)’
Pelaku: ‘saya enggak kerja bener gimana koh? Saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. Maksudnya ngomong gitu ke saya apa?’
Korban: ‘Udah, nggak ada, nggak ada’.
Atas ucapan tersebut, pelaku kemudian merasa sakit hati dan tersulut emosinya dengan mendorong korban. Namun korban membalas dengan memukul pipi pelaku. Keduanya kemudian saling berbalas pukul hingga akhirnya korban terjatuh.
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
“Karena masih merasa emosi tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di dalam toko dan melemparnya ke arah kepala korban. Lalu korban kembali berdiri sambil memegang kepalanya dan berjalan mundur hingga dekat ke kamar mandi,” ucap Wira.
“Melemparkan ke arah kaki, ke arah dada dan ke arah korban, hingga membentur kloset kamar mandi yang menyebabkan kloset tersebut sampai menjadi pecah,” imbuhnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 84.654.000 untuk membayar hutang dan kebutuhan. Dia juga mengambil dua unit handphone dan mengambil satu unit motor yang berada di depan toko.
Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.