Kronologi Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong Bandung, Pilotnya Diburu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memburu pelaku yang mengoperasikan drone dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menggunakan modus baru, yakni mengirim sabu seberat 25 gram ke dalam lapas dengan bantuan drone.

“Kita sedang mengejar pelaku yang mengoperasikan drone ini. Oleh karena itu, kunjungan kita ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Rabu.

Said Iqbal Bandingkan Penghasilan Anggota DPR-Buruh Bagai Langit dan Bumi

Drone membawa narkoba jenis sabu ke LApas Narkotika Kelas IIA Bandung

Photo :
  • tvOne

Aldi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu 8 Juni 2025, saat petugas Lapas Jelekong melihat drone masuk ke area lapas dan langsung sigap mendokumentasikan pergerakannya.

DPR Sebut Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditentukan Sri Mulyani

Drone tersebut kemudian menjatuhkan benda mencurigakan yang setelah diperiksa oleh petugas lapas, terbukti merupakan narkotika jenis sabu.

“Drone-nya langsung kabur, tapi kami sedang menganalisis video yang direkam petugas. Kami pelajari titik penerbangan, jenis drone, dan jangkauan terbangnya,” ujar Aldi.

Menurut dia, pelaku bernama Alvi Muhammad (29) merupakan seorang tahanan kasus narkotika yang sudah divonis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan sabu tersebut melalui media sosial dengan cara mentransfer uang ke pihak luar yang kemudian mengirimkan barang lewat drone.

“Kita kejar diduga pelaku dari luar, kita terus kejar. Sedangkan kami informasikan tersangka A ini juga merupakan tahanan perkara narkotika dan sudah divonis,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya