Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Materai Palsu Senilai Rp 1,2 Miliar

Konferensi pers kasus meterai palsu (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 4 orang yang tergabung dalam komplotan pemalsu ribuan lembar meterai, yang telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2023.

Haidar Alwi Apresiasi Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Transformasi Polri

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita ribuan lembar materai palsu.

“Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54),” ujar dia dalam konferensi persnya pada Selasa, 17 Juni 2025.

Legislator DPR Martin Tumbelaka Harap Polri Jadi Polisi yang Dicintai Rakyat Sesuai Amanat Prabowo

Konferensi pers kasus meterai palsu (Dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menemukan adanya penjualan materai palsu.

Kapolri Garansi ke Prabowo Bakal Kerahkan Sumber Daya Sukseskan Program Pemerintah

Dari temuan itu, diketahui bakal adanya pengiriman yang akan dilaksanakan ke Tanjung Priok pada Sabtu, 24 Juni 2025.

Selanjutnya, temuan dari polisi itu dilakukan penyelidikan soal pembuatan materai palsu hingga akhirnya didapat tersangka AA di kantor ekspedisi daerah Bojong Gede, Bekasi.

Tersangka AA disebut sudah melakukan aksinya sejak Mei 2023, dengan menjual satu lembar materai nominal Rp10 ribu sebanyak 50 lembar dengan harga Rp200 ribu, yang semestinya harga resmi dijual Rp500 ribu.

Selanjutnya, dari pengakuan Tersangka AA itu didapat informasi tempat ia membeli dari tersangka I di Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat. Tersangka I kemudian ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, lantaran menjual satu lembar materai berisi 50 materai nominal Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.

“Pelaku ini membeli barang palsu ini dari pelaku ED yang ditangkap pada Selasa, 27 Mei, yang menjual per lembar materai palsu berisi 50 keping dengan harga Rp50 ribu,” ucapnya.

Dari penelusuran selanjutnya, diketahui tersangka ED membeli materai palsu kepada tersangka YA yang ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Pelaku ini menjual satu lembar materai seharga Rp10 ribu dan pelaku ini menjalankan aksi ini sejak 2023,” kata dia.

Adapun, berdasarkan pengakuannya, tersangka YA dulunya bekerja di bagian yang bisa memproduksi materai seperti aslinya. Pelaku YA telah mencetak lima rim materai yang dijual Rp5 juta per rim dan untuk ongkos produksi Rp2 juta per rim.

“Barang bukti yang diamankan ada 2.463 lembar materai Rp10 ribu yang berisi 123.150 keping materai palsu yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 25 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai dengan ancaman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. Serta Pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya