Besok, Kubu Ahok akan Beberkan Alasan PK
Rabu, 4 April 2018 - 13:14 WIB
Sumber :
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
Buni Yani adalah pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Selain itu, hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung Artidjo Alkostar lah yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. (ase)

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024
PDIP menyiapkan sejumlah kadernya termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilkada DKI 2024.
VIVA.co.id
14 Januari 2022