Bazis Disebut Ilegal, Pemprov DKI Bahas Pengelolaan Zakat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno merasa terkejut mendengar pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Bambang Sudibyo. Dia menyebut bahwa Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah atau Bazis DKI Jakarta ilegal. 

Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Harap Lembaga Amil Zakat Diperbanyak

"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas sahabat kami, guru kami juga, Pak Bambang Sudibyo bahwa Bazis DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak, ‘Gitu loh,’" kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 April 2018. 

Itu sebabnya focus group discussion (FGD) digelar hari ini. Hal itu untuk membicarakan langkah sinergitas ke depan dengan Baznas dalam pengelolaan zakat di Ibu Kota. 

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

"Hasil FGD ini yang akan menentukan, nanti kami bawa ke Baznas dan kami pasti cari titik temunya. Don't worry. Ini kami  bicara untuk kemaslahatan umat kok. Jadi tidak ada yang tercederai. Apa yang Pemprov lakukan ini bersama Bazis, kami inginkan untuk kemaslahan umat," ujar Sandiaga. 

Setelah ada hasil FGD dari Bazis DKI Jakarta, nantinya Sandiaga akan bertemu langsung dengan Ketua Baznas DKI Jakarta, Bambang Sudibyo. Tapi, tidak dirinci lebih detail mengenai waktunya. 

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Besok hasil FGD-nya dilaporkan ke saya. Terus nanti apa yang menjadi harapan ini, kami sandingkan ke Pak Bambang dan saya akan minta waktu sendiri khusus menghadap Pak Bambang," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Bambang Sudibyo, menyebutkan, Bazis DKI Jakarta ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bahkan, dari jajaran pengurus komisioner Bazis DKI Jakarta, tidak dipilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan undang-undang.

"Yang jelas, itu tidak sesuai UU, tidak mempunyai kewenangan mengelola zakat," kata Bambang dalam Rakornas Baznas di Bali, Jumat 23 Maret 2018. (ren)
 

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Menurut Ijtima Ulama MUI

MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa youtuber dan pemengaruh internet alias selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024