Hari Ini, Sidang Tuntutan Bom Thamrin Bakal Digelar
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
Terdakwa Aman Abdurrahman menghuni salah satu blok tahanan di Rutan Cabang Salemba, Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu. Pengacara Aman, Asludin Hatjani memastikan, tempat penahanan kliennya berbeda dengan lokasi kerusuhan.Â
Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15
tahun atau hukuman mati.
Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Â
