Pemprov Minta Warga Pondok Indah Patuhi Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pengendara yang tidak mematuhi perluasan penerapan kebijakan sistem ganjil genap yang dilakukan. Termasuk untuk warga di kawasan elit di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Iya, di sana (Pondok Indah) ada venue golf kan, dan ini bagian bagaimana bisa menunjukkan sebagai warga kota yang baik," kata Sigit di Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dia meminta warga di kawasan elit juga ikut berpartisipasi melaksanakan kebijakan ganjil genap ini untuk mengurangi kemacetan. Hal itu karena sesuai standar Organizing Committee of Asia, waktu tempuh perjalanan ke venue tak boleh lebih dari 30 menit.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Warga yang menghuni di kawasan elit pun kini sudah bisa men-support apa yang menjadi hajatan besar kita. Bahwa ruas-ruas alternatif yang ada di Pondok Indah sekarang sudah bisa dipakai rumah publik, dulu diportal sekarang sudah dibuka," ujar dia.

Menurut Sigit, pihaknya juga ingin menggunakan Asian Games ini sebagai momen agar warga seperti di kawasan elit juga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Apalagi moda transportasi massal saat ini semakin berkembang. 

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Tahun ini LRT sudah beroperasi, kemudian 2019 MRT sudah bisa digunakan," kata Sigit.

Seperti diketahui, kebijakan perluasan area ganjil-genap itu nanti akan dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB. Semula kebijakan ini dibagi dua yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan 16.00- 20.00 WIB sore.

Selain jam yang ditambah, harinya pun ditambah. Sehingga nanti kebijakan itu akan berlaku hingga hari Senin sampai Minggu.

Rencana pelaksanaan uji cobanya akan dilakukan sebentar lagi, yakni pada tanggal 2 Juli hingga 31 Juli. Kemudian, pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 1 Agustus.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025