Sopir Bus Transjakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Lebih

Bus Transjakarta yang tabrak pesepeda di depan Gedung BUMN, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya.

VIVA - Saikun, sopir Transjakarta yang menabrak pesepeda hingga tewas di depan IRTI, wilayah Gambir, Jakarta Pusat, bakal terancam hukuman berat.

Pasang Lampu Rem di Depan Dipercaya Menurunkan Angka Kecelakaan

"Hukumnya lima tahun ke ataslah," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Juang di Jakarta, Minggu, 28 Oktober 2018.

Sanksi yang dikenakan terhadap yang bersangkutan ialah Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sosok Marsma TNI Fajar Adriyanto di Mata Rekan dan Anak Buah

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Juang menuturkan kecelakaan maut terjadi di depan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, pagi tadi, Minggu, 28 Oktober 2018.

Suzuki Ertiga Tabrak Truk Tronton yang Berhenti di Bahu Jalan Tol Cipali, 3 Orang Tewas

Juang menuturkan kronologisnya, sebelum terjadi kecelakaan kendaraan bus way dengan nomor polisi B 7740 TGB berjalan dari arah barat ke timur Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.10 WIB pagi.

"Sesampainya di depan IRTI menabrak pengendara sepeda kayuh/ontel yang berjalan searah di jalan tersebut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda kayuh/ontel meninggal dunia," kata Juang saat dikonfirmasi VIVA.

Saat ini, jenazah pesepeda yang meninggal akibat ditabrak sopir Transjakarta berada di ruang jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Petugas mengevakuasi pesawat latih di kawasan TPU Astana, Ciampea

Marsma Fajar Gugur Saat Latihan, Pesawatnya Rusak Hingga 50 Persen Pasca Kecelakaan

Pesawat latih yang dinaiki almarhum Marsekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto mengalami kerusakan hampir 50 persen pasca kejadian kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025