Surat Terbuka Napi Kasus Suap untuk Jokowi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Terpidana kasus suap perkara artis dangdut Saipul Jamil, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengirim surat 'mencari keadilan' kepada Presiden Joko Widodo.
Rohadi yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ini terbukti telah menerima suap Rp300 juta dari Saipul Jamil. Dalam suratnya, Rohadi meminta pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pelaku yang terlibat dalam kasusnya.
"Saya berharap surat ini disikapi Presiden saat ini," ujar Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Senin, 11 Maret 2019.
Rohadi berharap Jokowi yang juga mencalonkan diri di Pilpres 2019 memiliki keberanian mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut. "Tujuan surat terbuka ini diharapkan dapat membuka dinding mafia hukum di negeri ini. Berharap pemimpin saat ini berani mengungkap kebenaran dan keadilan," katanya.
Berikut isi surat terbuka yang ditanda tangani Rohadi, 5 Maret 2019:Â
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, sehubungan dengan perkara suap atas putusan terdakwa Syaiful Jamil di pengadilan negeri Jakarta Utara bulan Juni 2016.
Bahwa sesungguhnya pelakunya bukan Rohadi sendiri, melainkan adalah sebagai berikut :
1. Lilik Mulyadi SH MH adalah yang menyuruh Rohadi dan hakim Dasma.SH untuk mencari dana rekreasi keluarga besar pengadilan negeri Jakarta Utara ke Solo sekaligus menghadiri pernikahan putra dari hakim Kun Maryoso.SH awal Mei 2016, yang semula direncanakan dengan menggunakan bus lalu diubah dengan menggunakan pesawat.Â
Setelah ada uang dari pengacara Syaiful Jamil Sdr Bertha Natalia sebesar Rp50 juta dan uang tersebut langsung saya serahkan ke ibu Rina Pertiwi SH selaku panitera sekretaris pengadilan negeri Jakarta Utara.
2. Ifa Sudewi SH adalah hakim ketua mejelis Syaiful Jamil yang tiga kali dilobi oleh Bertha Natalia pengacara Syaiful Jamil atas perintah dari suaminya sdr Karel Tupu SH, agar perkara Syaiful Jamil dapat dibantu di mana sdri Bertha Natalia di ruangan Ifa Sudewi selaku hakim ketua mejelis membahas mengenai penangguhan penahanan dan putusan sela di ruang kerja hakim Ifa Sudewi SH, yang kedua Bertha Natalia menghadap lagi hakim Ifa Sudewi SH minta agar putusan Saiful Jamil bisa dihukum ringan. Namun oleh Ifa Sudewi pukul 15.10 WIB pas menjelang salat ashar akan dibantu dan akan diputus setengah dari tuntutan bukti percakapan hp dengan Rohadi dan Bertha.