Anies Bersyukur Gugatan atas Pergub Rusunami Ditolak MA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA / Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sangat bersyukur karena gugatan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Menurut, Anies keputusan dalam membuat peraturan sudah sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.

"Nah, kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak, artinya apa? Yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," ucap Anies Baswedan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019.

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Anies mengimbau jika para pengelola dan pemilik segera mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam pergub tersebut.

"Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas," ujar dia.

Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

Sebelumnya, pergub tersebut digugat karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Penggugat dengan nama Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon menilai jika pergub tersebut tidak sesuai dan tidak dilandasi dengan peraturan pemerintah.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

MA kurangi uang pengganti Emirsyah Satar menjadi Rp817 miliar di kasus korupsi pengadaan pesawat

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025