Anies Bersyukur Gugatan atas Pergub Rusunami Ditolak MA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA / Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sangat bersyukur karena gugatan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Menurut, Anies keputusan dalam membuat peraturan sudah sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.

"Nah, kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak, artinya apa? Yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," ucap Anies Baswedan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Anies mengimbau jika para pengelola dan pemilik segera mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam pergub tersebut.

"Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas," ujar dia.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Sebelumnya, pergub tersebut digugat karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Penggugat dengan nama Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon menilai jika pergub tersebut tidak sesuai dan tidak dilandasi dengan peraturan pemerintah.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025