Tersangka Camry Tabrak 8 Orang Ditetapkan, Polisi Ralat Pernyataan

Mobil Toyota Camry hitam yang menabrak sepeda motor
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1185 TOD yang menabrak sedikitnya delapan orang, dari kawasan Tendean hingga kawasan Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 April 2019. 

Pesawat Tabrakan Picu Kebakaran Dahsyat di Bandara AS, Ajaib Pilot-Penumpang Selamat

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir menyebutkan, tersangka dalam kasus ini adalah AB. Sebab, AB yang diduga mengemudikan mobil tersebut saat kejadian. 

Nasir meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut DS adalah pengendara mobil tersebut. Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa malam, 23 April 2019, dia menyebutkan pengemudi saat kejadian adalah AB bukan DS.

Kapal AL dan Coast Guard Tiongkok Tabrakan saat Kejar Kapal Filipina di Laut China Selatan

"Setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April 2019.

Polisi membantah ada intervensi dalam kasus ini hingga akhirnya AB yang jadi tersangka, bukan DS. Menurut Nasir, pada awalnya, keterangan saksi yang mereka mintai keterangan sedikit rancu.

Saksi Lihat Pengemudi Mobil Kecelakaan Maut di Depan Al Azhar Bersama Wanita

Menurut Nasir, saksi di lokasi kejadian ada yang menyebut DS sebagai pengendara, ada yang menyebut AB yang pengendara. Sebab, saat kejadian DS dan AB sudah tak ada dalam mobil, karena berupaya melarikan diri.

Lantaran ada keterangan saksi yang berbeda, pada awalnya yang diduga sebagai pengendara adalah DS. Sementara itu, AB sebagai penumpang. Namun, dalam perkembangannya sampai sebelum gelar perkara semalam, akhirnya diketahui AB yang pengemudi.

AB dikenakan Pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Karena, tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan, saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan (awal) pengemudi DS," katanya. (asp)

Pembalap Ducati, Enea Bastianini

Banding Ditolak! Enea Bastianini Tetap Dihukum di MotoGP Hungaria 2025

Enea Bastianini gagal membela diri atas penalti MotoGP Hungaria. Steward menolak argumen soal kerusakan teknis dan menilai aksinya tetap berisiko bagi keselamatan.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025