DKI Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih, menyatakan bahwa saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendukung gerakan perubahan gaya hidup masyarakat dari ketergantungan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya limbah plastik.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Dalam regulasi itu, lanjut Andono, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak dapat mengurangi penggunaan plastik. Pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.

"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat, social engineering,” kata Andono Warih, Minggu 21 Juli 2019.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Ia mengungkapkan, sampah warga Jakarta yang saat ini masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai. Angka itu sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sendirinya.

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak  650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujarnya.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025