Brigadir Rangga Jadi Tersangka, Pemecatan Tunggu Peradilan Rampung

Polsek Cimanggis
Sumber :
  • https://www.facebook.com

VIVA – Polri telah mengambil sikap atas kasus polisi tembak polisi antara Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Effendi. Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.

Yang bersangkutan sendiri sudah ditahan per hari ini atas perbuatannya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. "Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 

Jawaban Nyeleneh Casis saat Ditanya Tujuan Masuk Polisi Bikin Geleng-geleng Kepala

Soal nasib Brigadir Rangga Tianto akan dipecat atau tidak karena perbuatannya, Asep menyebut hal tersebut harus menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas kasus yang dilakukan pelaku rampung. 

"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," katanya lagi.

Alex Marwata Sebut Jangan Harap Pimpinan KPK Jadi Malaikat: Saya Khawatir Masyarakat Akan Kecewa

Peristiwa penembakan ini bermula saat Rangga emosi lantaran Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar. Awalnya Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Rangga. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Rahmat. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rangga kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9. Rangga langsung meletuskan tujuh peluru ke tubuh Rahmat dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Rahmat tewas seketika. [mus]

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025