Jadi PNS DKI karena Gaji Selangit
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Profesi pegawai negeri sipil (PNS) seolah tak lekang termakan zaman. Di era revolusi industri 4.0 seperti sekarang, seperti menjamurnya startup maupun fintech, harapan menjadi PNS tak juga sirna. Salah satunya PNS DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 11 November 2019. Sudah diprediksi, jutaan pendaftar serentak menyerbu laman http://sscasn. bkn.co.id.
Adapun jumlah peserta CPNS yang sudah membuat akun hingga Jumat, 16 November 2019 mencapai 2,46 juta pelamar. Alasan ingin mengejar profesi PNS ada beberapa macam.
Karena, adanya jaminan hidup saat tua atau pensiun, jenjang karir yang jelas, serta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali melakukan pelanggaran hukum yang fatal, baru diberhentikan.
Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang diprediksi bakal membludak pelamar. Apa sih alasannya?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, karena penghasilan atau take home pay yang didapat oleh PNS DKI terbilang sangat besar.
"Alumni IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) jadi PNS DKI dapat gajinya Rp28 juta. Kalau ditempatkan di provinsi lain tak akan mendapatkan gaji sebesar itu. Maksimal Rp5 juta. Itu di luar DKI Jakarta," ungkapnya.
Gaji besar untuk PNS DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Kala itu yang mengesahkan adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menyebut penerapan sistem gaji PNS DKI tersebut untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Ia pun tidak lagi mau mendengar keluhan tentang 'uang rokok'.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan. Lalu, minta uang Rp300 ribu cuma untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1-1,5 persen NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bagi tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," tegasnya, ketika itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, meluruskan bahwa PNS yang baru saja diterima di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerima hampir Rp20 juta. Jumlah itu terdiri dari gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD).