Fakta Terkait Kasus Habib Husein Alatas yang Cabuli Pasiennya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Polda Metro Jaya menahan Habib Husein Alatas (HA) karena diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus pengobatan alternatif. Pada 2014, pernah ada juga kasus serupa yang dilakukan oleh Ustaz Guntur Bumi (UGB) dengan modus sama.

Hanya saja, UGB dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 378, Pasal 289 tentang Penipuan dan Pencabulan, serta Pasal 379a tentang Penipuan sebagai Mata Pencaharian.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan pencabulan yang dilakoni oleh Habib Husein Alatas hingga diamankan aparat kepolisian.

Kronologi penangkapan

HA ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di tempat praktiknya kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut dia, HA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

"Dia terancam dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan," ujarnya.

Modusnya pengobatan alternatif

Yusri menjelaskan, pelaku sehari-harinya membuka praktik pengobatan alternatif di rumahnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif," kata Yusri.

Tapi, kata dia, pelaku HA malah melakukan aksi pencabulan saat pasien dalam keadaan pingsan. Pencabulan itu sendiri terjadi pada 26 November 2019 di dalam kamar tempat praktiknya. Sehari setelahnya, dia dilaporkan ke polisi oleh korban.

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban (pasien)," ujarnya.

Dalami motif dan korbannya

Yusri mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari pasien yang diduga menjadi korban pencabulan.

Sadis! Jasad Wanita Terborgol di Cisauk Tewas Usai Tagih Utang, Diperkosa Bergilir Lalu Dibantai

"Pasien ada yang jadi korban pencabulan hingga akhirnya melapor," kata dia.

Menurutnya, sejauh ini polisi telah memeriksa empat orang saksi. Salah satunya, yang menjadi korban.

Puluhan Warga Tertipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Duit Raib Rp3,7 Miliar!

"Sudah ada empat saksi yang diperiksa. Satu yang diperiksa itu adalah korban dari HA," ujarnya.

Kini penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk mencari tahu sudah berapa orang yang menjadi korban dari aksi HA. "Kita masih menggali motif dan dalami jumlah korban," ucapnya.

Momen Bahagia Berubah Duka, 3 Tewas di Acara Makan Gratis Pernikahan Wabup Garut-Anak Dedi Mulyadi
Gadis berumur 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) diduga dibuang oleh rombongan 'Mami' dari jaringan prostitusi di Tol Ancol, Kamis 22 Februari 2024.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Polisi mengungkap kasus bisnis Open BO. Bisnis prostitusi secara daring itu dikendalikan oleh seorang narapidana sejak 2023

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025