Polisi Tetapkan Penembak Brutal Anjing di Tangerang Tersangka

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan A (38 tahun) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang dilakukannya secara brutal menggunakan senapan angin, kepada seekor anjing yang bernama Beedo di kawasan perumahan elite Water Point Citra Raya, Panongan, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pelaku Penembakan 3 Polri saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan dua alat bukti yang mana terdapat sejumlah unsur pidana.

Dan sebelum penetapan tersebut, A masih berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan untuk pulang oleh pihak kepolisian dengan catatan tidak melarikan diri. Lantaran, saat itu dia masih proses penyidikan.

3 Orang Tewas Serangan KKB Pimpinan Kalenak Murib yang Tembak Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak

"Memang sebelumnya masih saksi dan sempat kita pulangkan, tapi dari hasil olah TKP, kita temukan unsur pidana yakni, membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak. Yang akhirnya kita tetapkan dia sebagai tersangka," katanya, Minggu, 18 Agustus 2019.

Terkait dengan adanya permintaan maaf antara keduanya yang telah dilakukan pada 13 Agustus 2019 lalu, dijelaskan Sabilul tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.

Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Penembakan Sadis WNA Australia di Bali

Pihaknya pun akan melayangkan panggilan kepada pelaku yang sudah tersangka pada Senin, 19 Agustus 2019. Untuk kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancamannya dikenakan dua tahun penjara. Namun, ada perbedaan di mana, nantinya tersangka tidak akan dipenjara. Karena berdasarkan aturan, penahanan dipenjara hanya bisa dilakukan pada hukuman lima sampai di atas lima tahun penjara. Untuk yang kasus ini, proses penahanan di penjara akan kita tunggu sampai putusan pengadilan," ujarnya.

Selama proses tersebut, tersangka akan ditetapkan sebagai tahanan rumah dengan ketentuan wajib melakukan pelaporan 1x24 jam.
 

Anggota Polresta Semarang Aipda Robig Zaenudin disidang dakwaan

Aipda Robig Zaenudin Polisi Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," ucap jaksa Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025