Akun Twitter Wamenag Diduga Diretas, Polisi Periksa Pelapor

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Polisi mengungkapkan telah meminta keterangan pelapor yang membuat laporan karena akun Twitter Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi diduga diretas.

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

"Sudah dilakukan klarifikasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan pelapor adalah pengelola akun milik Zainut, Sya'ron Mubarok. "Sya'ron Mubarok itu sebagai pelapor dan selaku pengelola akun Twitter," katanya.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Bukan hanya Sya'ron, Argo mengungkapkan, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lain. Tapi, dia belum bisa menjelaskan siapa dua saksi ini. Sebab, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. "Kita juga sudah periksa dua saksi lainnya," kata Argo.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya tangkapan layar akun Twitter milik Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yang menyukai atau memberikan like ke sebuah konten pornografi.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Zainut mengatakan bahwa tindakan like itu bukan dilakukan oleh dirinya. Menurutnya, akun miliknya telah diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Pengelola akun lantas membuat laporan ke polisi, Minggu, 27 Oktober 2019. Pelaporan ke polda itu atas dugaan peretasan akun dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan. Pelaporan juga terkait adanya pencemaran nama baik serta fitnah kepada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yang dilakukan lebih dari 32 akun media sosial.

"Menginformasikan akun Twitter saya diretas orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyisipkan konten pornografi/kesusilaan," ujar Zainut dalam keterangannya, Minggu 27 Oktober 2019.

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudi

Aipda Robig Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025