Pemilik Mobil Tak Punya Garasi di Depok Akan Didenda Rp2 Juta

Kadishub Kota Depok Dadang Wihana
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok belum lama ini mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Satu diantaranya mengatur soal kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Disebut Gak Pernah Kumpul Bareng Tetangga, Arafah: Gue Mager!

Belakangan wacana itu menjadi sorotan publik. Terlebih setelah beredarnya isu yang menyebutkan bakal ada denda sebesar Rp 20 juta bagi warga yang melanggar. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana akhirnya angkat bicara. 

"Perlu diluruskan bahwa bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi," katanya pada VIVAnews, Jumat 10 Januari 2020.

Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Temukan 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah

Dadang menuturkan, tujuan perda itu untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya. "Dan perlu diluruskan, denda paling banyak Rp2 juta, bukan Rp 20 juta sebagaimana tersebar di media," ujarnya
 
Lebih lanjut, Dadang mengatakan, saat ini hal tersebut sedang dalam tahapan implementasi. Pasal ini telah direncanakan selama 2 tahun dan pada tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Intinya masih dalam tahap kajian. 

"Tahun kedua nanti sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujarnya. (ren)

Haji Pakai Visa Ilegal, Arab Saudi Tangguhkan E-Visa Umrah Bagi Warga Mesir
Ibu Desy (kiri), warga Bandarlampung yang ditolong Seskab Teddy Indra Wijaya

Kisah Warga Lampung Ditolong Mayor Teddy saat Keluarganya Kejang-kejang Ketika Berada di Tol

Warga Bandarlampung mengungkapkan keluarganya tak sengaja dapat pertolongan sebuah rangkaian mobil pejabat yang melintas di tol Pancoran, yang ternyata mobil dinas seskab

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025