Kivlan Zen Dilarikan ke RSPAD

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya hari ini, Rabu 19 Februari 2020 menggelar kembali sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen. Agendanya adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

TNI soal Pembentukan Pam Swakarsa: Berbeda dengan Masa Lalu

"Hari ini pembacaan putusan sela terhadap eksepsi daripada terdakwa maupun penasihat hukum," ucap pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2020.

Rencananya sidang digelar antara pukul 09.00 atau pukul 10.00 WIB. Tapi, Kivlan sakit sejak semalam dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Dirinya mengaku tengah dalam perjalanan ke sana pagi ini.

Kapuspen TNI: Massa Anarkis Saat Demo Terlihat Terlatih dan Terorganisasi

"Sudah beritahu ke jaksa. Nanti tetapi ada sidang dibaca atau tidak lihat nanti," katanya.

Tonin mengaku mendapat informasi ini dari pihak keluarga semalam. Berdasar info pihak keluarga, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) itu sejak malam tidak diperbolehkan beraktivitas.

Brigjen Freddy Ungkap Lima Informasi Hoaks Anggota TNI Terlibat Aksi Demo

"Tadi malam paru-parunya sama asmanya dan cek darah. Tadi malam dia enggak boleh aktivitas. Makanya bisa ganggu batuk dan asmanya. Tadi malam panas badannya," ujarnya lagi.
 

Kapuspen Mabes TNI Brigjen (Mar) TNI Freddy Ardianzah

Siap-siap! Penyebar Hoaks yang Adu Domba TNI-Polri soal Demo Bakal Ditindak

Mabes TNI menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap maraknya informasi bohong (hoaks) dan narasi provokatif yang beredar di media sosial pasca demo ricuh.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025