Pemprov DKI Buru 1 PNS Diduga Radikal

Ilustrasi PNS
Sumber :

VIVAnews - Pemprov DKI saat ini sedang melakukan pencarian atas satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memiliki pemahaman radikal.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, informasi tentang adanya satu PNS radikal, didapat DKI dari informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"(Informasi) yang kami dapat satu (PNS). Tapi identitasnya dia ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mana, NIP-nya berapa, kami belum dapat," ujar Chaidir di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Chaidir menyampaikan, pencarian dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI. DKI sekaligus menelusuri apakah PNS yang dimaksud ada di Pemprov DKI, atau secara umum hanya berada di wilayah Jakarta.

"Kita juga akan cari apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan," ujar Chaidir.

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

Chaidir juga mengemukakan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS radikal, hanyalah pemecatan. Seorang abdi negara hanya boleh memiliki ideologi Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945 saja.

"Kalau sudah ada bukti kuat, sesuai PP 53, ya kita berhentikan," ujar Chaidir.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025