Hari Ini, Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Kembali Digelar

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan, persidangan kemungkinan hanya dihadiri terbatas dan disiarkan melalui YouTube. Aparat kepolisian yang dikerahkan pun tidak begitu banyak. 

"Iya memang nanti infonya bakal disiarkan secara online. Kalau dari pengamanan sendiri tak banyak ya. Sekitar 30 personel dari Polda Metro Jaya saja dan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Wiraga kepada di Jakarta, Kamis, 2 April 2020. 

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan saksi yang hadir adalah Novel dan pelapor yang merupakan tetangga Novel, Yasri Yuda. "Kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak dateng nanti keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir melakukan penganiyaaan berat terhadap Novel. Kedua anggota Brimob itu menyiapkan cairan asam sulfat (H2SO4), kemudian disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. "Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fredik.

Sindiran Menohok Jaksa untuk SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Ilustrasi Polri.

Duduk Perkara Kasat Narkoba Polres Bone Viral Minta Uang Damai Rp80 Juta ke Keluarga Tersangka

Viral percakapan Kasat Narkoba di media sosial yang meminta uang total Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba agar kasusnya tak dilanjutkan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025