Longgarkan PSBB, Kini Ojol Bisa Angkut Penumpang di Kota Tangerang

Driver Ojek Online Sedang Menunggu Orderan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang telah melonggarkan sejumlah aturan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap lima ini.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Kelonggaran tersebut diantaranya, yakni memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi, industri restoran dan rumah makan dapat kembali makan di tempat, pembukaan Terminal Poris Plawad, hingga memperbolehkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang.

"Pada dasarnya di Peraturan Wali Kota, angkutan ojek online sudah boleh mengangkut penumpang, setelah sebelumnya dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa, 7 Juli 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Dicabutnya larangan ojol mengangkut penumpang di Kota Tangerang, lantaran angka penularan COVID-19 di Kota Tangerang sudah semakin menurun.

"Karena angka penularan sudah menurun, ada beberapa kelonggaran di PSBB saat ini, termasuk sejumlah angkutan umum, diantaranya ojol," ujarnya.

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Namun nyatanya, meski larangan itu dicabut dan ojol boleh kembali angkut penumpang, Pemerintah Kota Tangerang pun masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Karena soal kendaraan roda dua tentang bisa atau tidaknya mengangkut penumpang, harus diatur oleh Provinsi, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pusat juga. Jadi kita masih nunggu regulasinya, meski memang di pemerintah daerah sudah diperbolehkan," ungkapnya.

GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Minta Maaf Buat Sengsara Rakyat, Wanita Tewas Usai Mukena Terlilit Ban Motor

Sejumlah artikel masuk dalam deretan artikel terpopuler di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 6 Maret 2025, salah satunya mengenai permintaan maaf Dedi Mulyadi

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025