Bau 'Menyengat' Prostitusi di Diskotek Top One
- VIVAnews/Andrew Tito
VIVA – Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung praktik prostitusi yang ada di dalam tempat hiburan malam itu. Diduga kuat aktivitas prostitusi berada di salah satu ruangan khusus dalam gedung lima lantai itu.
Indikasi yang ditemui dan mengarah ke prostitusi ditemukan sejumlah awak media dan petugas saat menyisir di dalam gedung. Sejumlah kamar dengan tempat tidur serta berpendingin ruangan ditemukan di lantai 3 dan 4 gedung itu.
Selain itu kamar kamar tersebut juga dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet. Hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.
Di sisi lain, saat penggerebekan berlangsung, sejumlah petugas menemukan seprai kamar yang tak lagi tertata rapi, atau baru saja di pakai oleh seseorang. Sejumlah bantal pun berserakan di lantai kamar.
Baca juga: Jika Terbukti Ada Prostitusi, Izin Diskotek Top One Bakal Dicabut
Seorang pengunjung, Beni mengatakan, usai berkaraoke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik ke lantai 3 dan 4. Para pengunjung yang akan menikmati 'jasa' wanita pemandu karaoke tersebut dikenakan tarif.
“Mereka mematok tarif Rp350 ribu belum sama pengaman (kondom),” ungkap Beni yang mengaku pernah menggunakan jasa pemandu karaoke.
Biasanya untuk sekali main, paling sedikit mengeluarkan uang Rp450 ribu untuk tambahan tips dan biaya pengamanan yang disediakan pihak pengelola.
Meski demikian, Beni mengatakan, wanita pemandu karaoke di Top One tak seperti wanita di FM Butik maupun Triple Y. Padahal di dua tempat itu, harga yang dipatok tidak jauh beda.
“Harga sama tapi kualitas beda,” ujarnya.
Baca juga: Tetap Beroperasi, Ini Cara Diskotek Top One Jaring Pelanggan
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, temuan itu akan diselediki pihaknya.
“Yah kita lihat dulu, nanti kami selidiki,” kata Cucu.
Cucu melanjutkan, bila nantinya tempat itu terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan, kawasan itu melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. Artinya penutupan bakal diberikan.