Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi menegaskan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Hal ini tak lain agar dalam penilangan yang dilakuan bukan malah menyebabkan penularan baru.

Tilang Sistem Poin Berlaku, Polisi Tinggal Scan Barcode SIM Pelanggar Lalu Lintas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pun menegaskan, polisi tidak akan menggunakan Alat Pelindung Diri, seperti petugas kesehatan pada saat melakukan operasi tersebut.

"Banyak yang menyampaikan kepada kami apakah akan menggunakan APD bagi petugas? Tidak juga. Kita tetap menggunakan protokol kesehatan tapi APD hanya untuk petugas kesehatan," kata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Juli 2020.

Mantap! Warga yang Laporkan Pelanggar Lalu Lintas Dapat Imbalan Rp3 Jutaan

Bukan hanya itu, polisi menegaskan juga akan menyasar pengendara yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, semisal tidak memakai masker. Karena sejatinya, operasi ini digelar tak lain karena jumlah pengendara yang melanggar selama PSBB transisi cukup banyak. 

Baca juga: Lengkapi Surat Kendaraan, Ada Operasi Patuh Jaya Mulai 23 Juli 2020

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Di mana selama PSBB transisi diketahui pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda dua tidak memakai helm.

"Pertama skala prioritas adalah masalah helm. Kedua banyak kendaraan yang mencoba melewati bukan pada jalurnya. Jalurnya busway ini banyak sekali pelanggaran ini yang juga akan kita jadikan prioritas," katanya lagi.

Seperti diketahui, operasi ini akan digelar selama 15 hari ke depan. Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara. 

Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi patuh jaya di Ibu Kota. Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan adalah:

1. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya