Anies: APBDP DKI Jakarta 2020 Disesuaikan Jadi Rp63,23 Triliun
- VIVA/Syaefullah
VIVA â Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebutkan, ada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta tahun 2020.
"Saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun," kata Anies dalam acara Raperda APBD-P 2020 di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Ia menjelaskan, perubahan APBD 2020 didasarkan pada realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD hingga akhir Juni 2020. Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun. Nilai ini naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Baca juga: Ramai Boikot Produk Prancis, Danone: Aqua dan SGM Produksi RI
Adapun Penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain dialokasikan untuk berbagai pos alokasi, yaitu Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir, Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum, Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah, Peningkatan Infrastruktur Transportasi, Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM) dan Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS).
Di sisi lain, pengurangan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui: rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu.
Kemudian, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi; tenaga ahli/instruktur/narasumber. Lalu, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga, makanan dan minuman serta paket rapat di kantor maupun luar kantor; serta sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan FGD serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah. Selanjutnya, renovasi ruangan/gedung, meubelair dan perlengkapan perkantoran, pembangunan gedung baru; serta pembangunan infrastruktur lainnya yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.