Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

Eggi Sudjana saat keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana hari ini, Kamis 3 Desember 2020. Eggi diperiksa terkait kasus dugaan upaya makar yang menjeratnya pada 2019.

Libur Panjang, Polda Metro Kerahkan 754 Polantas urai Pergeseran Kendaraan ke Luar Jakarta

"Kami panggil untuk melengkapi (berkas perkara)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2020.

Baca juga: DPR Minta Polisi Dalami Kotak Amal Jadi Sumber Dana Terorisme

Ternyata Ini 2 Penyebab Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman

Eggi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Sebab, penyidik hendak melengkapi berkas perkara hingga rampung untuk kemudian bisa disidangkan.

Yusri menjelaskan kembali bahwa kasus ini dilanjutkan lagi karena Kapolda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mempunyai program kerja untuk menuntaskan segala kasus lama yang belum rampung.

Kata Polisi Soal Kemacetan di Jalan Gatot Subroto-Sudirman Hari Ini

"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya, programnya, juga menuntaskan kasus-kasus yang lama," katanya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Usman Hamid dan Mahasiswa yang Ditangguhkan Penahanannya

1 Lagi Mahasiswa Trisakti Terkait Ricuh di Balai Kota Ditangguhkan Penahanannya

Satu lagi mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat kericuhan di depan Gedung Balai Kota Jakarta, mendapatkan penangguhan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025