Ingin ke Kota Tua, Mulai Hari Ini Tak Bisa Gunakan Kendaraan Bermotor
Senin, 8 Februari 2021 - 07:19 WIB
Sumber :
• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur.
• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Baca juga: Jakarta Punya Zona Rendah Emisi, Catat Lokasinya

Menata Kota Tua sebagai Ruang Hidup dan Warisan
Belajar dari Hoi An: Menata kota tua jadi ruang hidup, bukan sekadar objek wisata. Narasi, regulasi, dan kearifan lokal jadi kuncinya.
VIVA.co.id
4 September 2025