Ciputra Mall Tangerang Disanksi gara-gara Barongsai

Aparat gabungan menertibkan aktivitas masyarakat Ciputra Mall Cikupa, Tangerang, setelah mal itu disanksi akibat melanggar aturan PPKM pada Kamis, 18 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall Cikupa, Tangerang, setelah mal itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah setempat.

Raup Laba Bersih Rp 1,8 Triliun pada 2023, Ciputra Tebar Dividen Tunai Rp 389 Miliar

Pada Sabtu, 13 Februari 2021, Ciputra Mall Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572. Padahal, Pemerintah telah mengingatkan untuk tidak menggelar pertunjukan itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengatakan, manajemen telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Suharso: Kota-kota di Indonesia Enggak Ada Bentuknya

Baca: Satpol PP Segel Lokasi Kerumunan Nonton Barongsai di PIK

"Kami mendapati laporan adanya pertunjukan barongsai, yang mana kegiatan itu membuat kerumunan masyarakat, sehingga kami melakukan pamanggilan terhadap pihak manajemen dan mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018," katanya, Kamis, 18 Februari 2021.

Konsisten Lestarikan Budaya, Rina Ciputra Raih Nusantara Awards 2024

Aturan itu merupakan standar penertiban atau pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB atau PPKM, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga sanksi administratif.

"Manajemen dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp25 juta. Lalu, kegiatan promosi yang bersifat menimbulkan kerumunan masyarakat juga akan ditiadakan," ujarnya.

Kembang api Jakarta Fair 2024

Perayaan HUT Kota Jakarta ke-497 di Jakarta Fair

Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2024 merupakan pameran multiproduk terbesar, terlengkap, dan terlama di kawasan Asia Tenggara.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2024