Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Aparat, Ada Bawa Pisau

Ratusan simpatisan Habib Rizieq yang mau ke PN Jaktim diamankan aparat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ratusan simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dicokok aparat kepolisian buntut hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka hendak mengawal sidang vonis HRS atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Menurut Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria Darma, ada 200 orang lebih dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan sebelum sampai ke lokasi pengadilan. Hal ini guna menghindari hal yang tak diinginkan.

"Betul (simpatisan HRS ditangkap). Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata dia kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Satria mengatakan, dari ratusan simpatisan yang dicokok ini didapati adanya senjata tajam (sajam) jenis pisau. Ratusan orang tersebut dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada yang bawa sajam, pisau," kata dia.

Polisi saat ini terus melakukan penjagaan untuk mengawal jalannya sidang putusan itu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan beberapa ruas jalan menuju ke kawasan PN Jaktim sudah mulai ada yang ditutup. Tapi, ia tidak merinci ruas jalan mana saja yang ditutup.

"Jadi jalan ditutup sekarang," kata Sambodo menambahkan.

Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan: Saya Diminta Jadi Saksi

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Habib Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Bebas Murni, Habib Rizieq Bersumpah Perangi Semua yang Terlibat Pembantaian KM 50

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dan Habib Rizieq Shihab (HRS), mengadakan halalbilhalal di HRS Center Jakarta Rabu 2 April 2025. Keduanya juga membicarakan masalah kebangsaan dan demokrasi.

Halalbihalal Wamenaker Noel dan Habib Rizieq Bahas Kebangsaan, Toleransi hingga Demokrasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar Halalbihalal di HRS Center, Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025