Kadishub DKI: Seluruh Ojol Sudah Kantongi STRP

Ojek Online.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek berbasis aplikasi online alias ojol sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan demikian dibolehkan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Jerome Polin Tolak Tawaran Jadi Buzzer, Bayaran Rp150 Juta untuk Satu Konten!

“Saya sampaikan untuk seluruh ojol (ojek online), apakah itu dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan GoJek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 14 Juli 2021.

Namun Syafrin tidak merinci jumlah STRP seluruhnya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Momen Prabowo Peluk Erat Ibunda Affan, Ojol yang Tewas Dilindas Brimob

Menurut dia, Instruksi Gubernur DKI Nomor 44 Tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi pekerja.

“Artinya, siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata dia.

Demo di Depan Polda Jateng Ricuh, Massa Dipukul Mundur Lalu Bakar Mobil di Kantor Gubernur
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Posisi Duduk 7 Anggota Brimob saat Rantis Lindas Ojol Affan, Sopir Bripka R Didampingi Kompol C

Irjen Abdul Karim ungkap posisi duduk 7 anggota Brimob dalam rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan di Pejompongan Kamis malam 28 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025