KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Makarim Juga Sebagai Tersangka

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa pemanggilan Anies untuk dilakukan pemeriksaan merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK.

"Urusan KPK, saya kira KPK sudah mengerti SOP (standar operasional prosedur), saya tidak ingin mencampuri," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.

Terbongkar! Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, Nadiem Makarim Malah Gaspol hingga Rugikan Negara Rp1,98 T

Baca Juga: Sadis, Ketua MUI Labura Tewas Dibacok hingga Kepala dan Tangan Putus

Ariza, sapaan akrabnya mengatakan, bahwa bahwa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah akan bersikap adil. 

Profil Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek hingga Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

"Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita," katanya.

Namun, ia menegaskan, Anies tak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Rangon, Jakarta Timur tersebut. 

"Terkait Pak Anies, saya pribadi meyakini Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut. Hal ini karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu. 
 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo

Nadiem Jadi Tersangka, Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook Ditaksir Rp1,98 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut kerugian negara akibat dari kasus pengadaan laptop Chromebook lebih dari Rp1,98 triliun

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025